JAKARTA - Pemerintah telah mengatur perceraian bagi PNS. Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian. Namun hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja.
“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: PNS Cerai Gaji Akan Dipotong, BKN: Hanya untuk Pria
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Baca Juga: Catat Baik-Baik Ya! Aturan Cerai PNS, Gaji Suami Dipotong untuk Mantan Istri
Di mana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.
“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.