Dia menekankan sekali lagi bahwa dana untuk pemberian insentif nakes sudah tersedia, dan Kemenkeu akan mencoba untuk terus berkomunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk memonitor proses verifikasi yang tengah berlangsung.
Sebagai informasi, besaran insentif nakes berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)