Daftar Gaji CPNS 2021, Cek Yuk Sebelum Apply

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 09:54 WIB
CPNS (okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada tahun ini. Rencananya, pendaftaran akan dilakukan pada Mei atau Juni 2021 mendatang.

Pembukaan CPNS ini menjadi hal yang sangat ditunggu. Apalagi pada tahun lalu, tidak ada pendaftaran CPNS karena adanya pandemi covid-19.

Baca juga: Cek Dulu Besaran Gaji PPPK Sebelum Ikut Seleksinya

Lantas berapa sih gaji yang akan diterima CPNS yang lolos seleksi?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jika lolos seleksi maka CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok. Adapun gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Rayuan Maut Calo CPNS: Janjikan Lulus Tanpa Tes

Jika mengacu pada aturan tersebut, upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Artinya jika masih CPNS gaji pokok yang diterima CPNS adalah paling kecil Rp1.248.640 dan paling besar adalah Rp4.720.960.

“Sebelum ada perubahan PP, gaji PNS merujuk PP 15 tahun 2019 perubahan ke delapan belas PP 7 tahun 1977. Tetapi kalau CPNS gajinya masih 80%,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/3/2021).

Menurut Paryono, acuan gaji tersebut berlaku untuk semua golongan. Dari mulai golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP hingga hingga Golongan IV.

“Betul (gaji yang diterima CPNS 80%) untuk semua CPNS,” kata Paryono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya