Ada UU Ciptaker, Bangun Pembangkit Listrik Tak Dipersulit

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 18:32 WIB
Kemudahan Berusaha Bangun Kelistrikan. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

Selanjutnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik.

Kemudian keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional indonesia, dan sertifikat kompetensi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan, dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya