Ini Daftar Mobil 2.500 cc yang Dapat Insentif PPnBM

Ferdi Rantung, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 14:39 WIB
Mobil (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memberikan lampu hijau untuk diskon pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan ini ada dua skema yang diberikan yaitu untuk kendaraan 4x2 dan 4x4.

Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).

Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).

Baca Juga: Berlaku April, Ini Besaran Diskon Pajak Mobil Baru hingga 2.500 cc

Lalu mobil apa saja yang mendapatkan mendapatkan kebijakan tambahan tersebut?

Mengutip data Gaikindo ada 9 jenis mobil berkubikasi mesin antara 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, yakni BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya