Ada Larangan Mudik, Angkutan Barang Tidak Dilarang Beroperasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 15:11 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Tujuanya, menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih tinggi.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik ini kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. Misalnya dengan tidak melarang angkutan barang untuk beroperasi.

Baca Juga: Sebelum dan Sesudah Lebaran Dilarang Mudik Kecuali Keadaan Mendesak

“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh

“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik itu dibolehkan,” kata Muhadjir.

Nantinya lanjut Muhadjir, masing-masing Kementerian dam Lembaga akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya