Ada Larangan Mudik, Angkutan Barang Tidak Dilarang Beroperasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 15:11 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya