"Formalisasi usaha tersebut penting dilakukan antara lain untuk mengurangi risiko denda, usaha formal memiliki akses yang lebih baik ke layanan pengembangan bisnis, serta usaha formal memiliki akses ke pasar yang lebih banyak dan lebih beragam," tutur dia.
Sebagai Bentuk langkah konkrit program kemudahan berusaha bagi usaha mikro, KemenkopUKM memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro. Tidak hanya itu, KemenkopUKM juga memfasilitasi pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro.
"Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas,” terang Rahmadi.
Melalui upaya fasilitasi dan pembinaan standarisasi dan sertifikasi produk bagi usaha mikro diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usahanya dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha tersebut mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan stakeholders untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong usaha mikro naik kelas, serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)