Suntikan Dana ke Bank Muamalat Jadi Kewenangan OJK

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Maret 2021 17:31 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyelamatan Bank Muamalat kini masih terus dilakukan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin sendiri meminta agar upaya penyelamatan dari Bank Muamalat tidak dipercepat atau tidak berlarut-larut.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, dalam kasus penyelesaian masalah permodalan Bank Muamalat bukan menjadi kewenangan dari Wakil Presiden. Penyelesaian ini menjadi kewenangan independen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder yang terkait lainya termasuk masalah suntikan modalnya.

 Baca juga: Siapkan Aksi Korporasi, Bank Muamalat Dapat Suntikan Dana

"Kalau hal terkait suntikan segala macem saya tidak bisa berbicara hal hal seperti itu. Karena itu tidak menjadi ya tadi itu tidak menjadi kewenangan Wakil Presiden apalagi Juru Bicara tidak ada disitu. Itu kewenangan OJK dan lembaga-lembaga keuangan yang mendapatkan kewenangan," ujarnya kepada media, Minggu (28/3/2021).

Mengenai wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyuntikan modal ke Bank Muamalat, Masduki juga enggan mengomentarinya. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan teknis yang bukan kewenangan dari Wakil Presiden karena menyangkut masalah independensi.

 Baca juga: Bank Muamalat Bakal Dapat Suntikan Modal Dalam Waktu Dekat

"Itu dibahas, tapi saya tidak bisa berbicara kepada pers karena itu bukan kewenangan dari Lembaga Wakil Presiden. Hal yang sifatnya kebijakan teknis yang solutif diserahkan kepada tadi itu, objektivitas yang mempunyai kewenangan-kewenangan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya