Jadi Saksi Kasus Tiket Umrah, KPPU Minta Lion Air Bersikap Kooperatif

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 17:50 WIB
Lion Air (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) absen dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi. Panggilan ini perihal Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 06/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh Menuju dan dari Jeddah dan Madinah (atau dikenal dengan Kasus Tiket Umroh) yang digelar hari ini (Senin, 29/3/21) di KPPU.

Ini merupakan panggilan pertama yang dialamatkan KPPU kepada Lion Air untuk kasus tersebut.

 Baca juga: Diskriminasi Kargo Barang, KPPU Denda Lion Air Group Rp3 Miliar

Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU Ahmad Muhari menuturkan, Lion Air dalam perkara ini merupakan salah satu saksi dari pihak Majelis Komisi. Khususnya guna memperkuat alat bukti adanya praktik diskriminasi yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam pemilihan mitra penjualan tiket umroh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya