“Atas panggilan sidang KPPU, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apapun terkait panggilan tersebut. Sebagaimana Pasal 41 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan,” tutur Ahmad dalam keterangan resminya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Terbang ke 70 Rute Domestik Ini Gratis Rapid Antigen, Begini Syaratnya
Apabila melanggar ketentuan pasal tersebut, KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, KPPU mengimbau agar Lion Air bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan yang akan disampaikan KPPU untuk proses pemeriksaan yang berjalan.
(Fakhri Rezy)