JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak mencatat total SPT 2020 yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.
Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.
Baca juga: Lapor SPT 2020, Wamenkeu: Saatnya Kita Bantu Negara
DJP juga mencatat pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis DJP bersamaan dengan penyampaian," tulis laporan DJP yang dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021)
Baca juga: Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya
Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.
Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
(Fakhri Rezy)