"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis DJP bersamaan dengan penyampaian," tulis laporan DJP yang dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021)
Baca juga: Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya
Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.
Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
(Fakhri Rezy)