Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April.
(Dani Jumadil Akhir)