JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual seluruh Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di wilayah Sumatera Utara mulai 1 April 2021. Hal tersebut dilakukan Pertamina untuk mendorong penggunaan BBM berkualitas bagi masyarakat.
Rencana kenaikan itu terungkap lewat surat edaran bernomor 348/Q21030/2021-S3 dari Pertamina kepada para pengusaha SPBU di wilayah Sumatera Utara. Surat edaran itu telah beredar, Rabu (31/3/2021) malam.
Okezone telah merangkum beberapa fakta mengenai kenaikan BBM tersebut, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga: Tegur Pertamina karena Harga Pertamax Cs Naik, Gubernur Edy: Salah Itu
1. Ini rincian harga BBM setelah kenaikan harga
Dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales I PT Pertamina, Pierre J Wauran itu, kenaikan harga jual BBM non-subsidi dilakukan terhadap Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dex, Dexlite dan Solar Non-Subsidi. Adapun kenaikannya harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850. Kemudian untuk Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200.
Sementara untuk Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. Lalu Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Harga Pertamax Cs Naik, Pertamina Ikut Keputusan Gubernur
2. Hanya berlaku di Sumatera Utara
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, kenaikan harga Pertalite hingga Pertamax hanya berlaku di Sumatera Utara. Sedangkan harga di daerah lain tetap sama alias tidak naik.
“Daerah lain (selain Sumut) masih tetap (harga BBM jenis Pertalite hingga Pertamax tidak naik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).