4 Fakta Perbedaan Gaji dengan CPNS, PPPK Langsung Cair 100%

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 04 April 2021 04:29 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.

Ada sejumlah fakta menarik dari perbedaan gaji CPNS dan PPPK. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Tetap Sesuai Jadwal, Pendaftaran CPNS Dibuka Mei

1. Beda Gaji CPNS dan PPPK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.

Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Formasi Seleksi CPNS dan PPPK Belum Diumumkan, Kenapa?

2. Gaji PPPK Terendah Rp1,79 juta

Gaji PPPK paling rendah jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi Rp6,78 juta

3. Berikut Besaran Gaji PPPK

Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia.

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya