JAKARTA - Masyarakat daerah diingatkan agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat dengan menerapkan prinsip 2 L atau legal dan logis.
Kepala OJK Perwakilan Bengkulu Tito Adji Siswantoro menjelaskan investasi bodong cukup mudah untuk dikenali dan diidentifikasi dengan cara memeriksa legalitas lembaga penyedia jasa investasi dan memeriksa besaran tawaran keuntungan yang dijanjikan apakah masuk akal atau tidak.
"Cek legal yakni untuk mengetahui legalitas suatu investasi dan itu juga bisa di cek di kami OJK. Sedangkan logis, itu juga harus diperhatikan masuk akal atau tidak keuntungan yang ditawarkan, misalnya lebih dari 10 persen saja kan sudah patut dicurigai," kata Tito seperti dilansir Antara, Bengkulu, Minggu (4/4/2021).
Tito mencotohkan salah satu bentuk investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat yaitu seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Siswi SMA Tipu Warga hingga Pejabat Modus Investasi, Rp2,6 Miliar Dibawa Kabur
Selain itu, contoh lainnya yaitu aplikasi V-Tube yang saat ini sudah di hentikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) karena tidak memiliki izin.
Tito meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya praktek investasi bodong agar berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Pada kasus yang terakhir ini di Bengkulu Utara itu sudah tidak masuk akal. Tidak ada legalitasnya dan tidak logis, karena itu masyarakat kami minta untuk berhati-hati dalam berinvestasi," kata Tito.