"Tindakan tertentu juga dilakukan dalam bentuk untuk melakukan perbaikan 12 Kantor Akuntan Publik (KAP), enam penilai, lima konsultan hukum, tiga notaris, satu perusahaan pemeringkat efek, satu wali amanat dan satu biro administrasi efek," kata dia.
OJK juga menerapkan perintah tindakan tertentu terhadap 12 bank kustodian serta pendalam kasus pelanggaran terhadap 15 saham dan empat Perantara Efek Bersifat Utang dan Sukuk. Tidak hanya itu, tindakan pendalaman kasus juga diterapkan terhadap lima waran, 22 emiten, satu akuntan publik serta dua penilai.
"Kalau 15 saham itu surveilance untuk pergerkan sama tradingnya kalau emiten itu kita kan melakukan analisisi dalam pelaporan emiten pelaporan laporan keuangan, realisasi penggunaan dana, itu yang 22 emiten" ucapnya.
(Fakhri Rezy)