Cara OJK 'Sentil' Emiten hingga Manajemen Investasi Bandel

Aditya Pratama, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 13:38 WIB
Saham (Shutterstock)
Share :

BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan supervisory action terhadap perusahaan efek baik emiten hingga manajemen investasi bandel sepanjang tahun 2020 hingga 6 April 2021. Adapun tindakan yang dilakukan OJK diantaranya suspensi.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, pihaknya mengenakan suspensi transaksi reksa dana atau pembuatan produk investasi terhadap 39 manajemen investasi (MI).

 Baca juga: Sebelum Trading Saham, Investor Harus Kepo dan Peka

Selain itu, tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan terhadap tujuh perusahaan efek serta tindakan berupa perintah untuk melakukan tindakan tertentu terhadap 8 perusahaan efek (PE).

"Untuk PE dan MI yang paling sering kegiatan pemasaran tanpa izin jadi biasanya yang menawarkan produk pegawai PE nya tanpa izin perorangan itu yang paling sering," ujar Yunita dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).

 Baca juga: Mengetahui Profil Risiko Investor

Yunita menambahkan, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap delapan PE, tiga pemegang saham PE, 11 orang perorangan. Lalu, peringatan terhadap satu PE, pembekuan izin terhadap lima wakil perantara perdagangan efek (WPPE) serta penilaian kembali pihak utama satu direktur utama PE.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya