Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Masuk Jam 8 Pagi dan Pulang 3 Sore

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 14:12 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu berikut rincian jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan edaran yang diteken Tjahjo hari ini.

1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja

a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,

a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

c. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

Tjahjo juga mengingatkan agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPANRB

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya