Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dimana dalam penjaminan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memungkinkan pemerintah ikut memberi penjaminan bagi kredit yang disalurkan kepada korporasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 yang merevisi PMK 98/2020.
"Terima kasih bu menteri keuangan dalam penjaminan ada PMK baru, isu teknikal udah ditekel, termasuk jumlah kriteria perusahaan yang jumlah pegawainya sudah diturunkan dan ini sektor pariwisata perhotelan dan restoran jadi sangat prioritas terutama di Denpasar," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)