JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Ya, peribahasa itu sepertinya layak disematkan kepada pemilik Alibaba Group, Jack Ma.
E-commerce yang dimilikinya bernama Alibaba Group dikenakan denda oleh China’s State Administration for Market Regulation (SAMR) sebesar 18,2 miliar yuan atau USD2,8 miliar dan bila dirupiahkan setara Rp40 triliun (mengacu kurs Rp14.485).
Sementara itu, Alibaba mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhannya dengan tekad.
"Untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat, Alibaba akan beroperasi sesuai dengan hukum dengan ketekunan yang tinggi, terus memperkuat sistem kepatuhannya, dan membangun pertumbuhan melalui inovasi," tulis manajemen Alibaba dalam pernyataan tertulis.
Seperti diketahui, dahulu Ma sempat menghilang dari mata publik pada Oktober setelah mengkritik regulator karena menghambat inovasi.