JAKARTA - Pengusaha diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh tepat waktu dan tidak dicicil. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu, dia meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Baca Juga: Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran
Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, dia meminta koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Saya meminta Gubernur beserta Bupati/Walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(12/4/2021).