Upaya BI Lindungi Rakyat dari Pinjol Ilegal

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 12 April 2021 15:32 WIB
Fintech. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal diwujudkan dengan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen melalui PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2020.

Reformasi ketentuan perlindungan konsumen tersebut juga sekaligus merupakan momentum untuk mendukung Hari Konsumen Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah pada setiap tanggal 20 April.

Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang kuat di Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Waspada! Investasi Bodong Kian Marak

"Perlindungan konsumen yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Doni di Jakarta, Senin (12/4/2021)

Lebih lanjut Deputi Gubernur Doni menyampaikan tiga hal mengapa perlu dilakukannya reformasi ketentuan perlindungan konsumen BI. Pertama, perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.

Baca Juga: OJK Berikan Izin 4 Fintech, Ini Daftarnya

Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen mendorong terwujudnya keyakinan konsumen (consumer confidence) dan pasar (market confidence) yang merupakan aspek penting dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan guna mendorong pertumbuhan yang tinggi serta berkelanjutan. Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional.

"Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh Otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar Kementerian dan Lembaga guna mendukung implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2017," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya