Tak Boleh Dicicil tapi Buruh Kecewa dengan Surat Edaran THR, Ini Alasannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 15:33 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia menyebutkan, dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1 maka peluang pengusaha yang terdampak covid19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk mmbangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1. Kalaupun point 2 yang memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja.

"Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7. Dengan tidak adanya ketentuan waktu di point 2 maka point 4 yaitu Manajemen dan Pekerja yang melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke Pemerintah H-7, akan sulit dilakukan juga," ucap Timboel.

SE ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak covid semakin besar, dan menurut dia, SE ini sepertinya “jalan tengah” yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang tidak mau “berkonfrontasi” dengan Menko Perekonomian yang meminta THR tidak boleh dicicil.

"Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya