JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini disampaikannya beberapa waktu lalu.
Ida menegaskan, THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Baca juga; Tak Boleh Dicicil tapi Buruh Kecewa dengan Surat Edaran THR, Ini Alasannya
"Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Ida beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 9 menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Setia Angkat Info Penting bagi Kehidupan Masyarakat, iNews Usung Isu THR Tidak Boleh Dicicil!
"Saya minta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Ida.