Selain itu, dia berpesan kepada para pengusaha atau perusahaan yang tidak mampu membayar THR agar wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H – 7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H – 1 hari raya Idul Fitri,” pungkas Ida.
(Fakhri Rezy)