Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Aqua Cs Dikecualikan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 11:25 WIB
Presiden Jokowi (Setkab)
Share :

"Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," tulis pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 58.

Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa regulasi ini tidak berlaku pada air bersih kemasan.

"Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," sambungnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya