Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun. Biaya Satuan adalah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)