JAKARTA - Wamendag Jerry Sambuaga melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara. Keduanya membahas materi omnibus law untuk bidang jasa keuangan khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.
Pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui menurut undang-undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan. Namun dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.
Baca Juga: Anindya Bakrie Temui Menko Airlangga, Bahas UU Cipta Kerja hingga kartu Prakerja
“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” ujar Jerry, Kamis (15/4/2021).
Wamenkeu pun sepakat mengenai perkembangan pasar komoditi yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kemudahan Perizinan Berusaha di Perdagangan Diperbaiki
Oleh karena itu, dirinya menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik.
Kemenkeu dan Kemendag pun berjanji akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pembahasan.
Selain itu, ketua wakil menteri ini juga secara khusus membahas tentang rencana pendirian pasar kripto. Perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentukanya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.
“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.