3. Pinjaman
Pinjaman modal bisa didapatkan dari perorangan, lembaga koperasi, bank, atau dari UKM. Semua pinjaman hendaknya ditulis dalam bentuk dokumen bermaterai, disepakati bersama, dan sah secara hukum. Biarpun berasal dari keluarga atau teman dekat, perlakukan pinjaman itu sebagaimana dari bank yang mengandung syarat dan prosedur tertentu.
4. Aset pribadi
Aset pribadi-berupa barang elektronik, rumah, tanah, perhiasan, atau kendaraan yang dijual dan diuangkan sehingga bisa dipakai sebagai modal usaha. Namun ada juga sebagian orang yang cukup menggadaikan barang pribadinya untuk modal usaha.
Menggadai barang dilakukan asalkan yakin bahwa keuntungan yang dihasilkan cukup besar, cepat, dan bisa langsung dipakai untuk menebus barang tanpa harus mengurangi modal selanjutnya.
5. Pinjaman barang produksi
Modal tidak hanya dalam bentuk uang saja, tetapi bisa dalam bentuk tempat, kendaraan, atau tenaga kerja. Membuka kerja sama dengan orang-orang terpercaya yang menguasai tempat usaha, kendaraan, dan tenaga tidaklah rugi. Pastikan tertuang dalam kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
6. Uang pesangon
Jangan buru-buru menghabiskan uang pesangon. Uang yang jumlahnya cukup besar bisa dijadikan tambahan modal usaha. Buat pos-pos penggunaan uang pesangon dengan memprioritaskan keperluan keluarga/pribadi.
Setelah seluruh modal yang dikumpulkan sesuai dengan anggaran yang telah disusun, maka segera investasikan ke dalam bentuk barang dan modal lainnya yang dibutuhkan.
(Dani Jumadil Akhir)