8. Jangan Tertipu! Pencairan BLT UMKM Tanpa Biaya Administrasi
Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pencairan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tidak ada pemungutan biaya administrasi.
Setiap pedagang yang menerima BLT akan menerima dananya secara utuh tanpa adanya potongan apapun.
"Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).
9. BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair meski Pelaku Usaha Tak Punya Rekening
Seluruh pedagang atau pelaku UMKM di seluruh Indonesia sedang berharap mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta. BLT UMKM tetap akan dicairkan meski mereka yang terdaftar sebagai penerima tak memiliki rekening.
"Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Jumat (16/4/2021).
(Dani Jumadil Akhir)