9 Fakta BLT UMKM Cair, Cek Nama Penerima di eform.bri dan Dapat Rp3,6 Juta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 19 April 2021 05:01 WIB
BLT UMKM (Foto: Shutterstock)
Share :


8. Jangan Tertipu! Pencairan BLT UMKM Tanpa Biaya Administrasi

Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pencairan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tidak ada pemungutan biaya administrasi.

Setiap pedagang yang menerima BLT akan menerima dananya secara utuh tanpa adanya potongan apapun.

"Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).

 

9. BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair meski Pelaku Usaha Tak Punya Rekening

Seluruh pedagang atau pelaku UMKM di seluruh Indonesia sedang berharap mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta. BLT UMKM tetap akan dicairkan meski mereka yang terdaftar sebagai penerima tak memiliki rekening.

"Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Jumat (16/4/2021).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya