JAKARTA – Di tengah kondisi penyebaran pandemi Covid-19, pembenahan kinerja sejumlah BUMN oleh Kementerian BUMN terus menunjukkan hasil positif.
Salah satunya adalah keberhasilan melakukan restrukturisasi keuangan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan meyakinkan lebih dari 50 kreditur dari dalam maupun luar negeri untuk merestukturisasi pinjaman dengan total fasilitas kredit yang mencapai ekuivalen dengan + Rp 41 Triliun.
Berkat inisiasi yang dilakukan Kementerian BUMN kesepakatan restrukturisasi kredit berhasil disahkan dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan Seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Baca Juga: PTPN Yakinkan Kreditur Restrukturisasi Kredit Rp41 Triliun
Penandatanganan perjanjian amandemen merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas. Fasilitas Sindikasi USD dengan limit USD390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai + Rp 45,3 triliun dengan utang perbankan mencapai Rp41 triliun.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III memberi apresiasi tinggi kepada kementerian BUMN atas kesepakatan ini.
Baca Juga: Pensiunan BUMN Diduga Terlibat Bom Makassar, Ini Penjelasan Kementerian
Dukungan dan atensi Kementerian BUMN dinilai sangat penting dalam membantu BUMN dalam melakukan sejumlah langkah perbaikan dan restrukturisasi, terutama dengan kreditur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur Perseroan serta dukungan Pemerintah. Penandatangan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).
Ghani mengatakan perusahaan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan.