Sementara itu, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad bahwa kasus impor merembes ke pasar konsumsi sudah pernah terjadi. Importir bisa menguasai pasar karena perbedaan harga yang cukup lebar dengan garam lokal.
"Gap harga bisa antara Rp800-Rp5.000, ini marginnya luar biasa besar bagi pelaku usaha tertentu yang menguasai pasokan,” katanya.
Selain itu, Taufik menilai, keran impor garam industri sebesar 3 juta ton pada 2021 terlaku besar. Sebab saat ini produksi industri tengah turun karena pandemi covid-19.
"Ada potensi over estimasi dari impor tersebut. Karena industri belum pulih sehingga konsumsi tidak terlalu besar. Jumlah impor ini harus dikaji lagi oleh pemerintah," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)