JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah terkait keran impor garam industri 3 juta ton pada tahun ini. Sebab, KPPU memprediksi bahwa impor garam tersebut ada potensi rente.
Komisoner KPPU Yudi Hidayat mengatakan pemberian kuota impor garam harus benar-benar diawasi. Pemerintah wajib memastikan stok garam dari importir hanya disalurkan kepada pelaku industri untuk menghindari adanya rembesan garam impor di pasar.
"Importir yang merealisasikan impornya harus melaporkan kepada industri mana saja garam itu telah disalurkan dan didistribusikan untuk menghindari rente dalam proses bisnis,” kata Yudi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021)
Baca Juga: Maaf Petani! Gegara Impor, 1,8 Juta Ton Garam Lokal Bakal Tak Terserap
Dia menuturkan, bahwa importasi garam ini harusnya dibuka beauty contest saja, sehingga calon importir itu dikompetisikan.
"Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,” katanya.