JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, impor garam yang akan dilakukan pemerintah sebanyak 3 juta ton akan membuat garam dari hasil produksi dalam negeri tidak terserap hingga 1,8 juta ton pada tahun ini.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, pemerintah sudah menentukan kebutuhan garam di 2021 sebanyak 4,6 juta ton. Dari kebutuhan itu, pemerintah menetapkan alokasi impor mencapai 3 juta ton.
Baca Juga: Impor Garam Meresahkan! Petani Menjerit, Mau Makan Apa?
Sementara itu, estimasi produksinya sebesar 2,1 juta ton ditambah stok tahun 2020 ada 1,3 juta ton sehingga menjadi 3,4 juta ton. Pasar garam lokal ada 1,6 juta ton
“Kami hitung kurang lebih nanti di akhir 2021 akan terdapat 1,8 juta ton garam yang tidak terserap terutama garam lokal,” ujar Taufik saat konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Dia menjelaskan, jumlah yang tidak terserap tersebut bisa berubah jumlah tergantung dengan cuaca yang ada. Jika musim panen atau di bulan April sampai September cuaca panas, maka produksinya bisa tinggi.
"Jumlah tidak terserap dengan asumsi produksi tetap 2,1 juta ton. Tapi kalau kebalikan kalau selama periode April sampai September curah hujannya masih tinggi maka besar kemungkinan produksi garamnya tak mencapai 2 juta ton. Otomatis yang tidak terserap akan lebih kecil dari 1,8 juta ton,” ujarnya.