Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
Latar belakang dikeluarkan aturan ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Di mana ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakukan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri.
Maka dari itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibentuk addendum SE satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diease 2019 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(Fakhri Rezy)