JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Minta Operator Seluler Sediakan Layanan Murah
Pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik, Polisi Ingatkan Sopir Truk Tidak Bawa Penumpang
Mengenai aturan turunannya, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi pada mudik lebaran. Adapun draft aturan itu sendiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),” ucapnya.