JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara terkait dikeluarkannya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Di mana addendum SE Satgas tersebut mengatur mengenai pengetatan perjalanan orang sejak sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran.
VP Public Realtion KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih belum melakukan perubahan persyaratan perjalanan orang pada moda transportasi kereta api. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknisnya untuk moda transportasi Kereta Api.
“KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapannya pada moda transportasi Kereta Api sehubungan dengan adanya Adendum SE Satgas No 13 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Perjalanan Orang Diperketat, Kemenhub: Larangan Mudik Belum Mulai Hari Ini
Artinya, perseroan masih mengikuti dan mengacu SE Kemenhub nomor 27 tahun 2021 untuk persyaratan perjalanan orang. Meskipun, addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 menetapkan jika mulai 22 April-24 Mei 2021 persyaratan perjalanan orang diperketat.
Sebagai gambaran, dalam addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api harus dilakukan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.