3. Pendaftaran Secara Online
Pelaku UMKM di Kota Pekanbaru bisa menerima BLT UMKM 2021 dengan mendaftar secara online. Penyertaan nomor kontak yang aktif diperlukan karena melalui nomor HP tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM melalui Kementerian Koperasi UKM RI.
"Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM agar sesegera mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id, mengisi data dengan lengkap dan benar sertai nomor handphone yang aktif," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus seperti dilansir Antara, Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Sama halnya dengan pendaftaran di DKI Jakarta, setelah memenuhi kriteria dan segala persyaratan lengkap, pelaku usaha bisa unggah dokumen di link pendaftarannya sesuai wilayah administrasi. Linknya bisa dicek di website resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta.
4. Pelaku Usaha Tak Dapat BLT UMKM jika Terima KUR
Salah satu proses validasi yang dilakukan KemenkopUKM adalah memastikan pelaku usaha yang menerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Validasi data dilakukan terhadap usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan Nomor Induk Kependudukan," bunyi Pasal 9B ayat 2 Permenkop 2 Tahun 2021 yang dikutip Okezone, Kamis (22/4/2021).
5. Pencairan BLT UMKM Alami Kendala? Lapor ke Sini
Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan layanan kepada pelaku usaha yang ingin bertanya-tanya ihwal pengajuan dan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.
Bagi para pedagang bisa menghubungi nomor yang ingin bertanya melalui sambungan telepon bisa menghubungi nomor 1500-587. Kemudian, untuk mereka yang akan bertanya melalui pesan teks atau whatsapp bisa mengirimkan pesan ke nomor 08111450587. Pelaku usaha juga bisa mengadukan keluhan atau menanyakan informasi lebih detail bisa mengirimkan pesan via email info@kemenkopukm.go.id.
Selanjutnya, mengingat dalam penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta ini tak dipungut biaya apapun, dapat juga mengadukan kejadian di lapangan bila terjadi pungutan liar ke Satgas Saber Pungli di nomor telepon: 193, pesan teks atau SMS: 1193 dan alamat email: lapor@saberpungli.id.