6. Penyaluran BLT UMKM Jadi Satu Pintu
Saat ini penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut. Berikut tahapannya.
Pertama siapkan dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan. Selanjutnya serahkan dokumen ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten/Kota.
Terakhir lengkapi isian formulir yang berisi informasi: NIK sesuai e-KTP; nomor KK; nama lengkap sesuai e-KTP; tanggal lahir; jenis kelamin; alamat sesuai KTP, NIB atau SKU; bidang usaha; dan nomor telpon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp).
7. Tahapan Pencairan BLT UMKM 2021
Pelaku usaha yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka dia harus melakukan tahapan-tahapan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan, dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021).
Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen: e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga
Penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
8. Kemudahan BLT UMKM
Pemerintah pun memberikan alternatif untuk para pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, yang saat ini lokasi usaha dan rumahnya berbeda.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Mereka yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan SKU," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone.
(Dani Jumadil Akhir)