8 Fakta Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Nomor 4 Bikin Gigit Jari

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 24 April 2021 05:08 WIB
BLT (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 akan kembali dicairkan untuk tahap kedua kepada 3 juta penerima. Bantuan ini memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Pada pencairan tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pencairan BLT UMKM tahap kedua ketika periode pertama telah selesai.

"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Eddy.

Baca Juga: Siap-Siap Pencairan BLT UMKM 2021 Tahap Dua 

Okezone merangkum beberapa fakta menarik mengenai pencairan BLT UMKM 2021 tahap kedua, Sabtu (24/4/2021).

1. Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi

Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, penerima BLT UMKM tahun 2020 bisa berkesempatan dapat lagi bantuan di tahun ini. Saat ini KemenkopUKM belum bisa membeberkan jumlah pelaku UMKM yang akan kembali menerima BLT pada tahun ini, karena sedang direkap oleh jajarannya.

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Jumat (16/4/2021).

Walaupun tanpa pengusulan ulang, ternyata tidak semua penerima tahun lalu bisa berkesempatan dapat lagi. Hal tersebut dikarenakan akan ada penyaringan kembali oleh seluruh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.

2. 3 Bank Penyalur BLT UMKM 2021

Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan lembaga perbankan dalam mencairkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Saat ini sudah ada tiga bank yang ditetapkan menjadi penyalur dana segar tersebut, yaitu BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.

"Yang sudah perjanjian kerja sama BRI, BNI, Bank Aceh Syariah, yang lain nyusul," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Senin (19/4/2021).


3. Pendaftaran Secara Online

Pelaku UMKM di Kota Pekanbaru bisa menerima BLT UMKM 2021 dengan mendaftar secara online. Penyertaan nomor kontak yang aktif diperlukan karena melalui nomor HP tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM melalui Kementerian Koperasi UKM RI.

"Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM agar sesegera mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id, mengisi data dengan lengkap dan benar sertai nomor handphone yang aktif," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus seperti dilansir Antara, Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Sama halnya dengan pendaftaran di DKI Jakarta, setelah memenuhi kriteria dan segala persyaratan lengkap, pelaku usaha bisa unggah dokumen di link pendaftarannya sesuai wilayah administrasi. Linknya bisa dicek di website resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta.

4. Pelaku Usaha Tak Dapat BLT UMKM jika Terima KUR

Salah satu proses validasi yang dilakukan KemenkopUKM adalah memastikan pelaku usaha yang menerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Validasi data dilakukan terhadap usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan Nomor Induk Kependudukan," bunyi Pasal 9B ayat 2 Permenkop 2 Tahun 2021 yang dikutip Okezone, Kamis (22/4/2021).

5. Pencairan BLT UMKM Alami Kendala? Lapor ke Sini

Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan layanan kepada pelaku usaha yang ingin bertanya-tanya ihwal pengajuan dan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.

Bagi para pedagang bisa menghubungi nomor yang ingin bertanya melalui sambungan telepon bisa menghubungi nomor 1500-587. Kemudian, untuk mereka yang akan bertanya melalui pesan teks atau whatsapp bisa mengirimkan pesan ke nomor 08111450587. Pelaku usaha juga bisa mengadukan keluhan atau menanyakan informasi lebih detail bisa mengirimkan pesan via email info@kemenkopukm.go.id.

Selanjutnya, mengingat dalam penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta ini tak dipungut biaya apapun, dapat juga mengadukan kejadian di lapangan bila terjadi pungutan liar ke Satgas Saber Pungli di nomor telepon: 193, pesan teks atau SMS: 1193 dan alamat email: lapor@saberpungli.id.


6. Penyaluran BLT UMKM Jadi Satu Pintu

 

Saat ini penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut. Berikut tahapannya.

Pertama siapkan dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan. Selanjutnya serahkan dokumen ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten/Kota.

Terakhir lengkapi isian formulir yang berisi informasi: NIK sesuai e-KTP; nomor KK; nama lengkap sesuai e-KTP; tanggal lahir; jenis kelamin; alamat sesuai KTP, NIB atau SKU; bidang usaha; dan nomor telpon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp).

 

7. Tahapan Pencairan BLT UMKM 2021

Pelaku usaha yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka dia harus melakukan tahapan-tahapan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan, dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021).

Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen: e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga

Penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

8. Kemudahan BLT UMKM

Pemerintah pun memberikan alternatif untuk para pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, yang saat ini lokasi usaha dan rumahnya berbeda.

"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Mereka yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan SKU," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya