Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan Badan Usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
“Kenaikan tarif sesuai ketentuan didasarkan Inflasi di wilayah dimana ruas-ruas tol tersebut berada,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
Berikut daftar lengkap 29 ruas tol yang akan mengalami kenaikan: