Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
Berikut daftar lengkap 29 ruas tol yang akan mengalami kenaikan.
1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
2. Ruas tol Semarang-Solo
3. Ruas tol Pemalang-Batang
4. Ruas tol Ngawi-Kertosono
5. Ruas tol Gempol-Pasuruan
6. Ruas tol Batang-Semarang
7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
8. Ruas to Soedijatmo (Bandara Soekarno Hatta)
9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
11. Ruas tol Medan-Binjai
12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
13. Ruas tol Palembang-Indralaya
14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
16. Ruas tol Makassar Seksi IV
17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto
18. Ruas tol Kunciran-Serpong
19. Ruas tol Surabaya-Gresik
20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto
23. Ruas tol Cikampek-Palimanan
24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong
26. Ruas tol Gempol-Pandaan
27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
(Fakhri Rezy)