JAKARTA - PNS tahun ini akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13. Hal tersebut pasti diberikan usai Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 diteken Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengatakan, untuk THR diberikan H-10 Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Baca Juga: THR Pensiunan 2021 Cair, Cek di Sini Jadwalnya
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya, Kamis (29/4/2021).
Sebagai informasi, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Namun, pada tahun ini pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS full tanpa potongan.