JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan THR pada lebaran.
Baca juga: THR Lebaran Cair, Bisa Berbentuk Barang?
"Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Pencairan THR PNS dan THR pensiunan 2021 ini kini hanya tinggal menunggu tanda tangan aturannya oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu untuk PNS aktif maupun pensiunan, Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun.
Baca juga: Sabar, Pencairan THR PNS Bukan Hari Ini
Skema yang dibagi adalah sebesar Rp 15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat. Sedangkan Rp 14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Daerah
Sedangkan terkait besaran THR pensiunan 2021, adalah 1 kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut, sesuai dengan peraturan gaji diterapkan.