Di antara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong investasi adalah Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
“Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif fiskal dan non fiskal kepada Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas,” tambah Airlangga.
Perjuangan untuk membangkitkan ekonomi dari pandemi Covid- 19 masih terus berlanjut. Investasi menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Melalui forum ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mewujudkan pemulihan ekonomi melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perguruan tinggi, terutama di bidang peningkatan daya saing investasi,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)