JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban mengatakan total aset diprediksi lebih dari Rp110 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Kejar Terus Aset Rp110 Triliun di Kasus BLBI
"Pada dasarnya pemerintah akan menagih, sehingga walaupun kita harus menagih dan pengejaran aset ke luar negeri, itu akan kita lakukan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban dalam video virtual, Jumat (30/4/2021).
Dia menyebutkan kasus BLBI ini melibatkan 22 obligor dan banyak debitur. Namun, DJKN enggan memberi informasi mengenai nama-nama debitur dengan alasan termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa disampaikan.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Dokumen BLBI ke KPK
"Tapi intinya kita saat ini sedang mempersiapkan sehingga, nanti pada saatnya Satgas akan menyampaikan kepada dewan pengarahnya," bebernya