Kemnaker Jelaskan Ketentuan THR bagi PPNPN

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 01 Mei 2021 15:05 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Sebagai informasi, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Kementerian keuangan (Kemenkeu). Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS akan lebih cepat. Pencairan THR PNS pada H-10 hingga hari kelima sebelum lebaran.

Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya

"Ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," katanya.

Dia menambahkan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya