JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR Keagamaan dibayar penuh, tepat waktu, dan tidak dicicil. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” berikut keterangan tertulis di Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis
Sesuai dengan SE Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh.
Posko THR ini selain ada di Kemnaker, juga ada di tingkap provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
“Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).